Selasa, 11 November 2025

Hindari Malpraktik, Asido: Advokat Jangan Sampai Salah Memberikan 'Advice'

Suhendra Asido menegaskan advokat jangan sampai salah memberikan advice agar tidak menambah masalah hukum kliennya.

Istimewa
HINDARI MALPRAKTIK - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat dalam acara penutupan PKPA Angkatan XXVII Peradi Jakbar-Ubhara Jaya di Jakarta, Minggu (9/11/2025) malam. Asido menegaskan, advokat jangan sampai salah memberikan advice agar tidak menambah masalah hukum kliennya. 

"Yang pasti Itu zero KKN. Jadi tidak ada yang bisa menjanjikan kepada teman-teman itu bisa lulus," tuturnya.

Asido menegaskan, selaku ketua DPC atau pejabat DPN Peradi pun tidak bisa menjanjikan atau memastikan peserta UPA itu lulus. 

"Jadi kelulusan teman-teman itu karena (murni) kemampuan teman-teman sendiri," tuturnya.

Asido lebih lanjut mengingatkan bahwa ketika sudah menjadi advokat, harus memberikan probono, yakni bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin atau tidak mampu.

"Memberikan bantuan hukum cuma-cuma, probono bahwa itu berkahnya luar biasa. Kita enggak usah hitung-hitungan, kalau kita bisa memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin," katanya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan XXVII Peradi Jakbar, Fortuna Alvariza diwakili Desnadya Anjani Putri, menyampaikan, PKPA merupakan awal perjalanan untuk berkarier sebagai advokat.

"Enjoying the journey. Teman-teman baru memulai perjalanan karier teman-teman sebagai advokat," ujarnya.

Ia mengharapkan para peserta PKPA menjadi duta Peradi dan menyuarakan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat sebagaimana UU Advokat.

"Kami mohon kepada teman-teman semua untuk mendelivery kepada masyarakat bahwa advokat adalah advokat Peradi. Kenapa? Karena proses yang teman-teman jalani adalah proses yang benar," ucapnya.

Sementara itu, Staf Ahli Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Koordinator Staf Ahli Rektor Ubhara Jaya, Prof Brigjen (Purn) Syahrir Kuba, mengatakan, peserta tepat memilih PKPA Peradi karena sesuai UU Advokat.

"Pendidikan khusus profesi advokat salah satu yang harus dipenuhi untuk menjadi advokat," ujarnya.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved