Koalisi Sipil Ajukan Judicial Review UU Sisdiknas ke MK Terkait Makan dan Minum Susu Gratis
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari IFSR, MAKSI, dan FOS, menyampaikan berkas tuntutan ke Mahkamah Konstitusi
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
ist
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari IFSR, MAKSI, dan FOS, menyampaikan berkas tuntutan ke Mahkamah Konstitusi pada pukul 11.00 WIB, Senin (12/2/2024).
Harapan tuntutan koalisi masyarakat sipil adalah Mahkamah Konstitusi dapat segera mengesahkan payung hukum berupa peraturan pemerintah untuk menyediakan makan siang gratis bagi seluruh siswa-siswi di Indonesia setiap harinya. Hal ini mengacu kepada benchmark keputusan Mahkamah Konstitusi India di tahun 2002 yang menjadi dasar landasan legal formal regulasi Program Makan Gratis bagi siswa-siswi di India.
Dimana dampak dari program tersebut telah nyata memberikan dampak positif terhadap pendidikan dan ekonomi.
Berita Terkait
Baca Juga
Penyanyi Cafe Ikut Gugat UU Hak Cipta, Mengaku Hanya Dapat Rp 300 Ribu Karena Dipotong Bayar Royalti |
![]() |
---|
Hakim Anwar Usman Ungkap Masa Lalu: Belajar Akting Bareng Rano Karno, Gagal Jadi Aktor Terkenal |
![]() |
---|
Ahli Pemerintah: Tarif Royalti Musik Terlalu Mahal, Perlu Ditinjau Ulang |
![]() |
---|
Polemik Royalti Musik, Bagaimana dengan Pemutaran Lagu Indonesia Raya? Ini Kata Ahli |
![]() |
---|
Jabatan Listyo Sigit Digugat di MK, Pemerintah Tegaskan Pengangkatan Kapolri Hak Prerogatif Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.