Rabu, 13 Agustus 2025

KPK Telah Tetapkan 13 Tersangka Kasus DJKA, Bagaimana Nasib Para Saksi yang Telah Diperiksa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. 

KPK paling terakhir memeriksa Lokot Nasution sebagai saksi kasus dugaan korupsi DJKA pada Selasa (27/2/2024) lalu.

Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir SH MH menyoroti pemeriksaan saksi-saksi kasus DJKA oleh KPK.

Mudzakkir berpendapat pada prinsipnya demi tegàknya asas kepastian hukum yang adil, dan demi menemukan kebenaran materiil atau kebenaran hakiki maka semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa.

"Dan kalau ada alat bukti yang cukup, silakan dijadikan tersangkà," kata Mudzakkir dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, penyidik KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi tahun anggaran 2021-2022.

Adapun kisaran suap yang diterima para tersangka sekitar 5-10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan sekitar Rp14,5 miliar.

Setelah proses persidangan berjalan maraton di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka baru.

Sumber: Tribunnews.com/Warta Kota

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan