MK Ungkap Tak Ada Pengucilan Hakim Konstitusi Tertentu seusai Putusan PTUN
MK mengungkapkan tidak ada pengucilan hakim tertentu usai adanya putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagai gugatan eks Ketua MK Anwar Usman.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
14 Hari untuk Pastikan Langkah
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mekanisme pengajuan banding PTUN memberikan waktu 14 hari sejak Mahkamah Konstitusi menerima salinan putusan.
"Jadi sampai ya dalam rentang waktu 14 hari ke depan lah ya, kita menentukan sikap termasuk menuangkan itu dalam memori banding kalau kita betul-betul mau banding setelah mencermati betul ratio decidendi," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (14/8/2024).
Adapun salinan putusan PTUN Jakarta, kata Fajar, sudah bisa diakses MK, pada Rabu siang ini.
Lebih lanjut, setelah diterimanya salinan putusan a quo, MK akan mempelajari dan mencermati terlebih dahulu pertimbangan hukum dari majelis hakim PTUN Jakarta.
Menurut Fajar, hal itu perlu dilakukan sebelum MK memastikan akan melayangkan banding atas putusan yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK itu.
Fajar menegaskan, hingga saat ini MK masih memastikan akan melayangkan banding atas putusan a quo.
"Nampaknya siang ini salinan keputusan sudah bisa kita terima, sudah bisa kita akses. Nah, tentu kita akan baca dulu ratio decidenci dari putusan. Tapi sementara ini MK menyatakan sikap untuk banding," ucap Fajar.
Sebagian artikel ini telah tayang dengan judul 'MK Punya Waktu 14 Hari Untuk Pastikan Banding Putusan PTUN'.
(mg/Roby Danisalam)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
| MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Begitu Hakim Ketok Palu, Ya Langsung Berlaku |
|
|---|
| KPK Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil |
|
|---|
| Guru Besar FH Unpad: Putusan MK Wajib Ditaati, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur |
|
|---|
| Akademisi Nilai Keahlian Polisi Tetap Dibutuhkan untuk Jabatan Tertentu di Kementerian |
|
|---|
| Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Dinilai Melemahkan Efektivitas Lembaga, Termasuk BNN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/juru-bicara-mahkamah-konstitusi-mk-fajar-laksono-di-gedung-mk-jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.