Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Komnas HAM Desak Polri Agar Ungkap Peran Mahasiswi yang Jual Bocah ke Eks Kapolres Ngada
Uli menambahkan kepolisian juga harus mengungkap peran penting, Fika selaku perantara dan penyedia jasa layanan kencan terhadap Fajar
“Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban yang mampu berperan pendampingan para korban dalam proses hukum yang dihadapi memberikan kehidupan para korban ke depan dengan lebih baik dan bertanggung jawab,” lanjut Uli.
Komnas HAM, kata Uli, juga meminta kepada Kemenkomdigi untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan medsos yang dilaporkan oleh anak-anak secara berkala dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.
Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Korbannya Ada yang Saudara Sepupu
AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres Ngada
Komnas HAM
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Perlindungan Anak
Uli Parulian Sihombing
mahasiswi
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
| Kasus Pelecehan Anak di Kupang NTT: Mantan Kapolres Ngada Ngaku Sebagai Fandi kepada Fani |
|---|
| Pengakuan Mahasiswi Tersangka Kasus Asusila yang Jerat Eks Kapolres Ngada, Ungkap Awal Pertemuan |
|---|
| Upaya Banding Eks Kapolres Ngada Ditolak, Status PTDH Tetap Berlaku |
|---|
| Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
|---|
| Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kasus-asusila-di-ngadaaaa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.