Selasa, 2 September 2025

Demo di Jakarta

Tak Ada Istilah Nonaktif Anggota DPR, Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio 'Hanya' Didisiplinkan Partai

Tak ada istilah nonaktif di DPR, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach hingga Eko Patrio masih berstatus anggota dewan.

|
Editor: Nuryanti
(istimewa)
DINONAKTIFKAN DARI DPR - Usai Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan Partai Nasdem, PAN menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio. Ternyata tak ada istilah nonaktif bagi anggota DPR, penonaktifan tak serta merta membuat status anggota dewan mereka hilang. 

Kemudian ada pemberhentian sementara. Namun, kata Titi, pemberhentian sementara ini hanya berlaku untuk anggota dewan yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana.

Sehingga, menurut Titi, penonaktifan terhadap Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio merupakan upaya pendisiplinan dari partai.

Penonaktifan itu tidak serta merta membuat status anggota DPR mereka hilang. Status kedewanan mereka pun tetap.

"Jadi kalau bagi saya istilah nonaktif itu merupakan keputusan politik internal partai yang tidak berkaitan dengan status formal kedewanan."

"Itu kebijakan disiplin partai, tetapi apakah kemudian mereka menjadi kehilangan status keanggotaan dewannya, tidak."

"Karena kehilangan keanggotaan kedewanan itu hanya bisa kalau dia mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia," ungkapnya.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menegaskan, situasi yang disebutkan di atas tidak terjadi pada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir.

"Jadi yang kita tunggu adalah apa yang dianggap nonaktif itu bergantung tindak lanjut dari masing-masing partai."

"Kalau masing-masing partai itu ingin mengganti, itu statusnya artinya dia diberhentikan oleh partai sebagai anggota dewan dan itu ada prosedurnya," urainya.

Adapun prosedur PAW yakni pimpinan partai mengusulkan kepada pimpinan DPR.

Selanjutnya, pimpinan DPR akan mengonfirmasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika ada yang diberhentikan oleh partai.

Kemudian, KPU akan bertanya siapa yang memperoleh suara terbanyak berikutnya setelah yang bersangkutan diberhentikan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan