Kamis, 11 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

BPKP Buka Suara Usai Hasil Audit Soal Pengadaan Chromebook Diungkit Kubu Nadiem Makarim

BPKP RI buka suara usai kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkit hasil audit dalam kasus korupsi pengadaan chromebook

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
NADIEM MAKARIM - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim juga berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud yang kini sedang ditangani oleh KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI buka suara usai kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkit hasil audit dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Tahun 2019-2022.

Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono dalam keteranganya mengatakan, ada beberapa hasil pengawasan internal BPKP terkait program bantuan peralatan Teknologi dan Informatika (TIK) tabun 2020-2022 di Kemendikbudristek yang dilakukan pihaknya pada kurun waktu 2023-2024.

"Dua audit di tahun 2024, dilakukan secara bersama-sama atau joint audit BPKP dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dikbudristek," kata Gunawan dalam keteranganya, Rabu (10/9/2025).

Gunawan pun menjelaskan proses audit yang dilakukan pihaknya bersama Inspektorat Kemendikbudristek yakni dengan cara pengecekan ke sekolah penerima bantuan di beberapa provinsi menggunakan metode sampling atau uji petik.

Lebih lanjut dia juga menjelaskan bahwa pengujian itu dilakukan secara terbatas sesuai dengan jenis audit yang dilaksanakan pada saat itu.

Selain itu dalam pengawasan internal tersebut, Gunawan menuturkan pihaknya juga telah mendapati sejumlah temuan dan telah menyampaikannya kepada Kemendikbudristek.

"Atas beberapa temuan yang tertuang dalam laporan yang telah kami sampaikan kepada Kemendikbudristek pada bulan Septembe 2023, Februari 2024 dan Desember 2024. (Laporan itu) merupakan hasil pengawasan internal yang ditujukan untuk keperluan program perbaikan Pemerintah," kata dia.

Kendati demikian, Gunawan mengomentari soal pernyataan kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea yang mengungkit hasil audit dari pihaknya dalam pengadaan chromebook tersebut.

Sebab menurut dia kasus tersebut saat ini sedang diusut oleh pihak Kejaksaan Agung dalam dalam proses tahap penyidikan.

"Atas adanya simpulan tertentu dari pihak manapun terhadap kalimat/bagian dari laporan BPKP kami tidak memberikan komentar lebih lanjut sehubungan dengan adanya proses penyidikan yang sedang dilakukan APH (aparat penegak hukum) saat ini," pungkasnya.

Pernyataan Kuasa Hukum Nadiem Makarim

Sebelumnya Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengklaim, kliennya sekaligus eks Mindikbud itu tidak menerima uang sepeser pun dari proyek pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem Makarim diketahui telah ditetapkan sebagai satu dari beberapa tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbud.

"Sekali lagi tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada," kata Hotman, dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Hotman mengatakan, kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini serupa dengan perkara dugaan korupsi yang sempat menjerat eks Mendag Tom Lembong lantaran dari segi unsur 'memperkaya diri' belum terbukti.

"Jadi persis sama dengan kasus Tom Lembong, ya itu dulu, dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti," ujarnya.

Kemudian, Hotman mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejatinya telah melakukan dua kali audit atas proyek pengadaan laptop Chromebook untuk tahun pengadaan 2020, 2021, dan 2022.

Ia mengklaim, hasil dari dua kali audit BPKP tersebut menyatakan tidak ada markup dalam proses pengadaan laptop Chromebook di era kepemimpinan Mendikbud Nadiem Makarim.

Hotman menjelaskan, audit yang dilakukan BPKP tersebut bertujuan untuk memeriksa apakah program bantuan laptop untuk SD, SMP, SLB yang bersumber dari APBN itu sudah tepat waktu, jumlah, harga, kualitas serta manfaatnya.

"Di dalam dua kali audit dilakukan oleh BPKP yang kami sudah kutip disitu, semuanya disebutkan bahwa tidak ada (markup)," ucap Hotman.

"Kemudian mengenai cara prosedur pengadaan laptop tersebut, disebutkan di sini bahwa pemilihan lektor tersebut melalui Lembaga Kebijakan Pendanaan Barang Jasa Pemerintah, LKPP," sambungnya.

Ia kemudian menyebut, hasil audit BPKP juga menemukan pemanfaatan laptop chromebook tersebut sudah mencapai 95 persen.

"Guru 86 persen. Kepala sekolah 57 persen. Hasil audit ini dilakukan di 22 provinsi. Nah BPKP melakukan audit di 22 provinsi yang semuanya mengatakan telah menerima (unit laptop Chromebook) dan persentasenya pun ada di audit BPKP," jelasnya.
"BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran, memang yang menyampaikan itu (unit laptop Chromebook) ada yang rusak, ada yang tidak bisa dipakai oleh orang sana. Tapi dari segi pengiriman barang dari pusat sudah semuanya," pungkas Hotman.

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Baca juga: Hotman Paris Klaim Dua Hasil Audit BPKP Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Proyek Laptop Chromebook 

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan