Sabtu, 8 November 2025

Ijazah Jokowi

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Haqqul Yaqin Ini Perjuangan Menuju Kebenaran

Dokter Tifa menyebut saat ini dirinya lebih memilih untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan

Kolase Twitter @DokterTifa dan Tribunnews.com/Reynas
DOKTER TIFA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kemarin merayakan wisuda anaknya. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025). Kolase Twitter @DokterTifa dan Tribunnews.com/Reynas 


Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved