Senin, 10 November 2025

Gelar Pahlawan Nasional

Polemik Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Ini 10 Dosa Besar Presiden ke-2 RI Menurut KontraS

KontraS mencatat 10 dosa besar pelanggaran HAM oleh Soeharto selama memimpin masa Orde Baru.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AKSI KAMISAN - Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-885 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pada Senin (10/11/2025), Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional, termasuk untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto. KontraS mencatat 10 dosa besar pelanggaran HAM oleh Soeharto selama memimpin masa Orde Baru. 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh, termasuk Presiden ke-2 RI, Soeharto.
  • Pemberian gelar Pahlawan Nasional terhadap Soeharto ini menimbulan pro-kontra.
  • KontraS mencatat setidaknya ada 10 dosa besar Soeharto selama memimpin masa Orde Baru.

TRIBUNNEWS.com - Pemberian gelar Pahlawan Nasional terhadap Presiden ke-2 RI, Soeharto, menuai polemik.

Pada Senin (10/11/2025), bertepatan Hari Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional terhadap 10 tokoh Tanah Air, termasuk Soeharto.

Dikutip dari presidenri.go.id, pemberian gelar Pahlawan Nasional ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomo116/TK/2025 tanggal 6 November 2025, sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa luar biasa para tokoh dalam mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Jauh hari sebelum pemberian gelar Pahlawan Nasional, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sudah melayangkan penolakan.

Kepala Divisi Impunitas KontraS, Jane Rosaline Rumpia, menilai rekam jejak Soeharto yang kelam, membuatnya tak layak menyandang gelar Pahlawan Nasional.

Sebab, menurutnya, gelar Pahlawan Nasional adalah bentuk penghargaan tertinggi dari negara yang seharusnya diberikan kepada individu yang berjasa atas perjuangan kemerdekaan, menjaga keutuhan negar,a serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan moralitas publik.

Baca juga: Tutut Tak Masalah soal Kontra Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Semua Perjuangannya untuk Rakyat

"Soeharto tidak layak menjadi Pahlawan Nasional lantaran rekam jejaknya dalam kejahatan HAM, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta gaya kepemimpinan otoriter selama 32 tahun menjabat," ungkap Jane kepada Tribunnews.com pada Senin (27/10/2025) lalu.

"Selama masa Orde Baru, ia (Soeharto) menjalankan pemerintahan dengan pola kekuasaan yang otoriter dan represif yang berdampak luas terhadap kehidupan rakyat Indonesia," imbuhnya.

Pada 2016 silam, KontraS membeberkan 10 dosa besar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan Soeharto.

Yati Andriani yang saat itu menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, mengungkapkan banyak tuntutan untuk mengungkap dugaan pelanggaran HAM berat oleh Soeharto, pasca-runtuhnya Orde Baru pada 1998.

"Soeharto adalah sosok yang kontroversial. Mengutip kalimat Gus Dur, Soeharto itu jasanya besar, tetapi dosanya juga besar," kata Yati, Selasa (24/5/2026), dilansir Kompas.com.

Berikut ini 10 dosa besar pelanggaran HAM oleh Soeharto menurut catatan KontraS:

1. Kasus Pulau Buru tahun 1965-1966 (Laporan Tim Pengkajian Pelanggaran HAM Soeharto, Komnas HAM 2003)

Dalam kejadian ini, Soeharto kala itu menjabat sebagai Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkoops Pemulihan Kamtib).

Sebagai Pangkoops Pemulihan Kamtib, Soeharto diduga telah membuat ribuan orang menjadi korban pembunuhan, penangkapan, penahanan massal, dan pembuangan ke Pulau Buru.

2. Penembakan misterius atau petrus tahun 1981-1985 (Amnesty Internasional, 31 Oktober 1983; "Indonesia-Extrajudicial Executions of Suspected Criminals")

Sepanjang 1981-1985, Soeharto "menerapkan" aturan "hukuman mati" terhadap residivis, bromocorah, preman, tanpa melalui pengadilan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved