Senin, 10 November 2025

Gelar Pahlawan Nasional

Polemik Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Ini 10 Dosa Besar Presiden ke-2 RI Menurut KontraS

KontraS mencatat 10 dosa besar pelanggaran HAM oleh Soeharto selama memimpin masa Orde Baru.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AKSI KAMISAN - Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-885 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pada Senin (10/11/2025), Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional, termasuk untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto. KontraS mencatat 10 dosa besar pelanggaran HAM oleh Soeharto selama memimpin masa Orde Baru. 

Sebab, selama 32 tahun berkuasa, Soeharto dinilai banyak melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kemanusiaan.

Jaringan Gusdurian adalah komunitas nasional yang terinspirasi oleh nilai, pemikiran, dan perjuangan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Jaringan ini aktif dalam isu-isu sosial, budaya, dan kemanusiaan, serta memperjuangkan nilai-nilai pluralisme dan keadilan.

"Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto yang berkuasa secara otoriter selama 32 tahun patut dipertanyakan," ujar Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, Senin.

"Rezim Orde Baru yang dikendalikannya selama lebih tiga dasawarsa melakukan berbagai dosa besar demokrasi, mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, represi politik, hingga kebebasan sipil politik," lanjutnya.

Alissa Wahid menambahkan, Soeharto tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Jaringan Gusdurian menolak secara tegas pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dan menganggap keputusan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan reformasi. 

"Menyayangkan keputusan Presiden Prabowo dan pemerintah karena dianggap didasari oleh pertimbangan politik dan relasi keluarga, bukan kebijaksanaan moral dan sejarah," ucapnya. 

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional terhadap 10 tokoh, yaitu:

  1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid, tokoh dari Provinsi Jawa Timur, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam;
  2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto, tokoh dari Provinsi Jawa Tengah, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan;
  3. Almarhumah Marsinah, tokoh dari Provinsi Jawa Timur, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan;
  4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, tokoh dari Provinsi Jawa Barat, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Hukum dan Politik;
  5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah, tokoh dari Provinsi Sumatra Barat, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Pendidikan Islam;
  6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, tokoh dari Provinsi Jawa Tengah, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Bersenjata;
  7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin, tokoh dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi;
  8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil, tokoh dari Provinsi Jawa Timur, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Pendidikan Islam;
  9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih, tokoh dari Provinsi Sumatra Utara, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Bersenjata;
  10. Almarhum Zainal Abidin Syah, tokoh dari Provinsi Maluku Utara, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fersianus Waku/Fahdi Fahlevi, Kompas.com/Kristian Erdianto)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved