Senin, 10 November 2025

Gelar Pahlawan Nasional

Polemik Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Ini 10 Dosa Besar Presiden ke-2 RI Menurut KontraS

KontraS mencatat 10 dosa besar pelanggaran HAM oleh Soeharto selama memimpin masa Orde Baru.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AKSI KAMISAN - Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-885 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pada Senin (10/11/2025), Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional, termasuk untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto. KontraS mencatat 10 dosa besar pelanggaran HAM oleh Soeharto selama memimpin masa Orde Baru. 

Ia hanya menerima DPP PDI pimpinan Suryadi yang merupakan lawan politik Megawati.

Peristiwa ini pun berbuntut aksi kekerasan diduga berupa pembunuhan, penangkapan, dan penahanan terhadap para simpatisan PDI pimpinan Megawati.

Setidaknya 11 orang dilaporkan meninggal, 149 luka-luka, 23 orang hilang, dan 124 ditahan.

8. Penculikan dan pengilangan secara paksa tahun 1997-1998 (Laporan Hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Penghilangan Paksa: 2006)

Peristiwa ini tak lepas dari konteks tragedi 27 Juli 1996, menjelang Pemilu 1997 dan Sidang Umum MPR 1998, di mana masa itu wacana pergantian Soeharto kerap digaungkan.

Setidaknya, 23 aktivis pro-demokrasi dan warga sipil yang dianggap akan bergerak melengserkan Soeharto, menjadi korban penculikan dan penghilangan paksa.

Komando Pasukan Khusus (Kopassus) disebut menjadi eksekusi lapangan, dengan operasi bernama Tim Mawar.

Sebanyak sembilan orang dikembalikan, satu meninggal, dan 13 masih hilang sampai saat ini.

9. Peristiwa Trisakti 12 Mei 1998

Saat peristiwa ini, aktivis dan mahasiswa pro-demokrasi mendorong reformasi total dan turunnya Soeharto dari jabatannya karena krisis ekonomi dan maraknya KKN.

Tindakan represif penguasa melalui ABRI menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.

Empat orang mahasiswa Universitas Trisakti tewas tertembak peluru aparat keamanan.

10. Kerusuhan 13-15 Mei 1998

Peristiwa 13-15 Mei 1998 merupakan rangkaian dari kekerasan yang terjadi dalam peristiwa Trisakti, penculikan, dan penghilangan paksa.

Ketidakberdayaan pemerintahan Soeharto mengendalikan tuntutan mahasiswa dan masyarakat, direspons sebuah "pembiaran" kekerasan dan kerusuhan pada 13-15 Mei 1998.

Dalam peristiwa ini terjadi pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pembakaran, penjarahan, penghilangan paksa, rudapaksa, serta penyerangan terhadap etnis tertentu.

Selain 10 dosa besar itu, KontraS juga mencatat pelanggaran lainnya yang terjadi selama masa Orde Baru, seperti:

  1. Pembunuhan aktivis buruh Marsinah (1993), yang juga diberi gelar Pahlawan Nasional bersamaan dengan Soeharto;
  2. Pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin (1996);
  3. Penembakan warga dalam pembangunan Waduk Nipah di Madura, Jawa Timur (1993);
  4. Pembantaian di Santa Cruz, Dili, Timor Leste (1991);
  5. Pemberedelan media massa selama Orde Baru;
  6. Penggusuran warga untuk pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) (1971);
  7. Pelarangan aktivitas organisasi mahasiswa melalui Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (1974-1975);
  8. Pemberangusan organisasi kemasyarakatan lewat UU No. 5 Tahun 1985.

Dianggap Pengkhianatan Reformasi

Bambang Trihatmodjo, anak ketiga Presiden II Soeharto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan rakya atas penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada ayahnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
GELAR PAHLAWAN NASIONAL - Bambang Trihatmodjo, anak ketiga Presiden II Soeharto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan rakya atas penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada ayahnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk  Soeharto, dianggap Jaringan Gusdurian sebagai pengkhianatan terhadap reformasi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved