Kamis, 13 November 2025

Ijazah Jokowi

Sosok 2 Purnawirawan TNI, Bela Roy Suryo cs usai Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Tokoh nasional dukung Roy Suryo cs hadapi proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
ROY SURYO- Sejumlah tokoh nasional menyampaikan orasi dukungan terhadap Roy Suryo dan tersangka kasus ijazah Jokowi. 

Buku itu menyoroti sisi kemanusiaan yang sering terlupakan dari sosok intelijen.

Bahkan, ia menyebut bahwa “intel isn’t just an information machine, but also empathetic individuals”.

Baca juga: Roy Suryo cs Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: Ini Kata MUI, IPW, hingga Komisi III

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka 

Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Terdapat lima tersangka dalam klaster pertama.

Mereka adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Terdapat dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini telah naik ke tahap penyidikan. 

Objek perkara pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Objek perkara kedua yakni penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved