Jumat, 14 November 2025

Aturan Nikah Beda Agama Pernah Ditolak MK, Apa yang Buat Uji Materi UU Perkawinan Kali Ini Berbeda?

Kini pengujian itu kembali muncul di MK melalui permohonan yang diajukan oleh warga negara bernama Muhamad Anugrah Firmansyah.

Tribunnews.com/ Naufal Lanten
SIDANG MK - Suasana Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Uji Materi UU Perkawinan Beda Agama yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/1/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah menolak permohonan pengujian Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). 

Sedangkan perkara 22 dimohonkan oleh karyawan swasta bernama E Ramos Petega.

Ramos meminta MK menafsirkan ulang tak hanya Pasal 2 ayat (1) dan (2) tapi juga Pasal 8 huruf F UU Perkawinan.

Ia ingin agar MK mengizinkan perkawinan beda agama diakui secara sah oleh negara, dengan menafsirkan pasal-pasal dalam UU Perkawinan secara lebih inklusif terhadap hak beragama dan hak membentuk keluarga.

Aturan larangan nikah beda agama dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Anugrah Firmansyah Gugat Larangan Nikah Beda Agama ke MK: Cinta tak Pernah Bisa Direncanakan

Gugatan ini diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah, yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak bisa menikah dengan pasangannya yang berbeda agama.

Latar Belakang Gugatan

  • Pasal yang digugat: Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama atau kepercayaan masing-masing calon mempelai.

Alasan gugatan:

  • Menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama.
  • Membatasi hak warga negara untuk menikah dengan pasangan pilihannya, sehingga dianggap merampas hak konstitusional.
  • Realitas sosial Indonesia yang majemuk tidak tercermin dalam aturan tersebut.

Profil Pemohon

  • Nama: Muhamad Anugrah Firmansyah.
  • Status: Seorang pemuda (disebut juga PNS dalam beberapa laporan).
  • Motivasi: Ia gagal menikah dengan pasangannya karena perbedaan agama, sehingga merasa aturan ini merugikan dirinya secara langsung.
  • Nomor perkara: Gugatan teregistrasi dengan nomor 212/PUU-XXIII/2025.

Tuntutan ke MK

  • Meminta agar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak lagi dijadikan dasar hukum untuk menolak pencatatan perkawinan beda agama.
  • Memohon agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang digunakan untuk menolak pencatatan nikah beda agama.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved