Sabtu, 15 November 2025

Ledakan di Jakarta Utara

Polisi Periksa Ayah Terduga Pelaku Bom SMAN 72: Jejak Rumah dan Relasi Keluarga Diselidiki

Polisi periksa ayah pelaku bom SMAN 72, sisa bom disita, korban masih dirawat, relasi keluarga jadi sorotan penyidikan.

Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BARANG BUKTI LEDAKAN - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat konferensi pers penanganan kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka yang merupakan siswa dalam insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta dan dan mengamankan barang bukti seperti tas, peledak, senjata mainan dan gambar TKP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laptop pelaku turut diperiksa untuk menelusuri jejak digital dan kemungkinan akses ke konten ekstrem.

Kronologi Ledakan, Dampak Korban, dan Nasib Pelaku

Ledakan bom rakitan terjadi di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, 7 November 2025, saat salat Jumat berlangsung di masjid sekolah.

Dari tujuh bom rakitan yang dibawa, empat di antaranya meledak.

Akibat ledakan tersebut, 96 orang menjadi korban, terdiri dari 67 luka ringan, 26 luka sedang, dan 3 luka berat. Data terbaru menyebut 75 orang masih dalam perawatan di beberapa rumah sakit, termasuk RS Islam Jakarta Cempaka Putih.

Pelaku yang merupakan siswa kelas 12 SMAN 72 ikut terkena dampak ledakan. Ia sempat dirawat di RS Islam Jakarta, lalu dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati untuk pemulihan sekaligus kepentingan penyidikan.

Hingga kini, pelaku belum dimintai keterangan karena masih dalam pemulihan medis.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Sentil Polisi dengan Analogi Lucinta Luna

Sisi Sekolah

Pihak sekolah menegaskan tidak ada indikasi perundungan (bullying) di SMAN 72.

“Teman-teman dari SMA 72 semuanya menyampaikan bahwa tidak ada bullying,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Ia menambahkan, pelaku diduga memiliki masalah pribadi di luar sekolah, terutama terkait kondisi keluarga.

Konteks Hukum Anak

Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan perlindungan hak anak berhadapan dengan hukum.

Polisi menyebut pelaku sebagai ABH, sehingga proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan psikolog forensik dan tetap memperhatikan aspek rehabilitasi.

Perkembangan Penyidikan Polisi

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Polisi menegaskan fokus utama adalah menggali latar belakang keluarga, memeriksa barang bukti termasuk sisa bom dan serbuk peledak, serta menelusuri jejak digital pelaku.

Penyidikan ini diharapkan memberi gambaran lebih luas tentang pentingnya pengawasan keluarga, komunikasi anak, serta deteksi dini perilaku menyimpang. (Tribunnews.com/Kompas Tv/Kompas.com/Wartakotalive.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved