Calon Anggota KY Williem Saija Bicara Pentingnya Cegah Diskriminasi Perempuan dalam Pengawasan Hakim
F. Williem Saija menegaskan keberpihakan terhadap perempuan dalam proses rekomendasi dan pengawasan hakim oleh KY.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
Tangkap layar YouTube TVRParlemen
CALON ANGGOTA KY - Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) F. Williem Saija, menegaskan pentingnya penguatan upaya pencegahan pelanggaran kode etik hakim, melalui internalisasi nilai serta transformasi individu di lingkungan peradilan. Hal itu disampaikannya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial (KY), yang digelar Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2025). (Tangkap layar YouTube TVRParlemen)
3. Anita Kadir, praktisi hukum
4. Desmihardi, praktisi hukum
5. Andi Muhammad Asrun, akademisi hukum
6. Abdul Chair Ramadhan, unsur akademisi hukum
7. Abhan, tokoh masyarakat
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan memiliki wewenang untuk menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
KY merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 Pasal 24B setelah amandemen.
Baca Juga
| Komisi III DPR ke Polri, Kejagung dan Mahkamah Agung: Supremasi Hukum Masih Jadi Tantangan |
|
|---|
| Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada LSM Dicatut dalam Pembahasan RKUHAP |
|
|---|
| Uji Kelayakan di DPR, Calon Anggota KY Abdul Chair Ramadhan Soroti Putusan Kasus Tom Lembong |
|
|---|
| Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial Dijadwalkan Dilantik 21 Desember 2025 |
|
|---|
| Uji 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Ketua Komisi III DPR: Kita Cuma Tukang Stempel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Calon-Anggota-Komisi-Yudisial-KY-F-Williem-Saija-di-senayan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.