TOPIK
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
-
Barang bukti yang disita saat penggeledahan di kantor Gojek Tokopedia (GoTo) ada dokumen terkait investasi pihak Google kepada Gojek.
-
Penyidik berencana memasukkan nama Jurist ke dalam DPO dan nantinya ditindaklanjuti dengan penerbitan red notice.
-
Media asing sorot penyidikan korupsi pengadaan Chromebook Rp9,9 triliun di Kemendikbud era Nadiem Makarim.
-
Eks Direktur SD, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di Kemendikbudristek.
-
Perencanaan proyek pengadaan laptop berbasis Chrome Book tersebut dibahas langsung di grup whatsapp bernama 'Mas Menteri Core Team' sejak tahun 2019.
-
Kejaksaan Agung terus mendalami terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Google Chromebook salah satunya soal investasi google.
-
Satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, Ibrahim Arief, berstatus tahanan kota.
-
Ferdiansyah mengaku heran, pasalnya predikat tersebut hadir di tengah adanya dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian itu.
-
Boyamin bakal melakukan gugatan praperadilan jika gagal menangkap Jurist Tan dalam waktu tiga bulan. Dia menyebut Jurist ada di Australia.
-
Kemendikbudristek turut bekerjasama dengan Google dalam program Bangkit. Program ini berupa pelatihan untuk mahasiswa semester akhir.
-
Kejagung belum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Rp1,9 triliun.
-
Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya menegaskan jika saat ini GoTo sudah tidak ada hubungan dengan Nadiem Makarim.
-
Berikut sosok dari Putri Ratu Alam, pihak dari Google yang bertemu stafsus Nadiem untuk berbicara soal proyek laptop Chromebook.
-
Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
-
Kejagung dalami investasi Google kepada Gojek buntut kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Terungkap, investasi Google ke Gojek mencapai Rp 18 T
-
Harta kekayaan Jurist Tan, eks Stafsus Nadiem yang jadi tersangka korupsi Chromebook. Capai Rp17 miliar, tapi tidak punya rumah dan mobil.
-
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar merespons soal kabar soal suami dari Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan adalah orang dekat dari Google.
-
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menyeret dua entitas bisnis besar, Google dan GoTo. Kejagung sisir investasi Rp 16 triliun.
-
Jurist Tan diduga berada di Australia, Kejagung harus masukkan Red Notice Interpol untuk pulangkan tersangka korupsi laptop Chromebook.
-
Ibrahim Arief sudah berpengalaman di bidang teknologi selama 15 tahun. Ia pernah menjadi VP Bukalapak.
-
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pemeriksaan tersebut tergantung dari kebutuhan penyidik.
-
Nadiem dkk sudah merencanakan adanya proyek pengadaan laptop Chromebook sejak Agustus 2019. Padahal Nadiem baru jadi menteri dua bulan setelahnya.
-
Kejagung mengaku telah memasukkan Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan dalam DPO usai jadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
-
Ibrahim Arief diketahui berperan aktif dalam mengarahkan pengadaan TIK di Kemendikbukristek untuk memilih laptop berbasis Chromebook.
-
Kejagung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, berikut duduk perkaranya.
-
Bukti belum cukup menjadi alasan Kejagung belum menetapkan Nadiem menjadi tersangka meski sudah diperiksa selama sembilan jam.
-
Abdul Qohar mengatakan Jurist Tan membentuk grup WhatsApp Mas Menteri Core Team untuk bahas pengadaan laptop Chromebook.
-
Direktur pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya mendalami keterkaitan antara investasi yang dilakukan Google ke Gojek.
-
Nadiem Makarim bisa pulang usai diperiksa Kejagung. Penyidik punya alasan belum bisa menjeratnya sebagai tersangka.
-
Inilah profil Jurist Tan, eks stafsus Nadiem Makarim yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi laptop Chromebook oleh Kejagung.