Tribunners / Citizen Journalism
Mahkamah Konstitusi dan Polisi Negara versus “Negara Polisi”
Kabar mutakhir tentang polisi Indonesia adalah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi menduduki jabatan sipil.
Keppres itu menjadi “jurus pamungkas” guna menyudahi gonjang-ganjing ke mana Polri akan “berlabuh” setelah berpisah dari militer.
Saat itu ada keinginan Polri berada di bawah Departemen Pertahanan, Kejaksaan, dan Departemen Dalam Negeri.
Barulah setelah itu terbit Ketetapan MPR VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri.
Dalam konsideran menimbang huruf (d) disebutkan bahwa peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan dan fungsi TNI dan Polri yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, negara, dan masyarakat.
Pasal 1 menyebutkan TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing-masing-masing.
Pasal 2 (ayat 1) menyebut TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara dan pada (ayat 2) disebutkan Polri adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan.
Ketetapan MPR RI yang berjumlah empat pasal itu diteken pada tanggal 18 Agustus 2000.
Lembaga tertinggi negara sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945 itu kembali mengeluarkan Tap MPR VII/2000 Tentang Peran TNI dan Polri.
Tap MPR ini memiliki 3 (tiga) Bab dan 12 Pasal.
Pada Bab I Pasal 5 (ayat 5) menyebutkan bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan.
Norma yang hampir sama juga berlaku untuk Polri.
Pada Bab II Pasal 10 (ayat 3) menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Tap MPR tersebut juga diteken pada tanggal 18 Agustus 2000.
Baca juga: Menata Ulang Batas Penempatan Jabatan Sipil oleh Polri Setelah Putusan MK
Lahirnya UU Polri
Berbekal satu keputusan dan dua ketetapan di atas (Keppres dan Tap MPR), akhirnya terbentuk dan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri oleh DPR RI pada tanggal 2 Januari 2002.
Dua tahun setelah itu lahir pula UU Nomor 34 Tahun 2004.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Tanggap Bencana, Polres Purbalingga Beri Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga di Desa Maribaya |
|
|---|
| Polisi Manggarai Penggerak Ketahanan Pangan, Aipda Libertus Ubah Lahan Kosong bersama Warga |
|
|---|
| Anak PAUD Al-Qur’an Nurul Aman Belajar Tugas Polairud dan Ekosistem Mangrove di Polda Kaltim |
|
|---|
| MKMK Persilakan Arsul Sani Respons Pemberitaan Pelaporan Ijazah Palsu |
|
|---|
| MK Pertegas Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, TB Hasanuddin: Aturannya Sudah Jelas Sejak Awal |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.