Tribunners / Citizen Journalism
Mahkamah Konstitusi dan Polisi Negara versus “Negara Polisi”
Kabar mutakhir tentang polisi Indonesia adalah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi menduduki jabatan sipil.
Yang menarik, Pasal 10 (ayat 3) Tap MPR VII/2000 “diadopsi” secara utuh dalam UU Polri.
Dan itu terdapat pada Pasal 28 (ayat 3) yang menyebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dalam penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Boleh jadi “diadopsinya” Pasal 10 (ayat 3) Tap MPR VII/2000 ke dalam UU Polri karena suasana kebatinan DPR RI dan Pemerintah saat itu masih terikat dengan tuntutan reformasi yang digaungkan oleh elemen mahasiswa dan masyarakat.
Salah satunya penghapusan dwifungsi ABRI.
Ada kekuatiran dan trauma jika Polri bisa memangku jabatan di luar kepolisian maka akan melanjutkan penyimpangan peran sosial politik yang pernah dilakukan oleh ABRI saat orde baru.
Karena puluhan tahun bersama militer, Polri dikuatirkan akan mengikuti jejak dan karakter mantan “induk semangnya” yang militeristik.
Apalagi saat itu Pemerintah dan DPR RI mengeluarkan UU nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang ini ingin menerapkan asas-asas umum dalam penyelenggaraan negara, seperti kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas.
Polri di jabatan sipil
Seiring dengan perkembangan hukum, sosial, dan dinamika ketatanegaraan, keberadaan Polri pun semakin strategis.
Fungsinya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat membuat anggota Polri ada di mana-mana.
Dalam konteks politik elektoral, ketika Presiden dipilih langsung oleh rakyat, tentu Polri yang memiliki organisasi hingga ke lapisan bawah seperti “gadis cantik” yang diperebutkan banyak lelaki.
Tidak terkecuali lembaga di luar kepolisian.
Tapi sumpah dan janji anggota Polri untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD NRI 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, NKRI, dan Pemerintah yang sah membuat korps Bhayangkara itu tidak tergoda dan tetap setia menjadi alat negara bukan alat kekuasaan.
Lalu apakah Polri menduduki jabatan di luar kepolisian dianggap sah?
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Tanggap Bencana, Polres Purbalingga Beri Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga di Desa Maribaya |
|
|---|
| Polisi Manggarai Penggerak Ketahanan Pangan, Aipda Libertus Ubah Lahan Kosong bersama Warga |
|
|---|
| Anak PAUD Al-Qur’an Nurul Aman Belajar Tugas Polairud dan Ekosistem Mangrove di Polda Kaltim |
|
|---|
| MKMK Persilakan Arsul Sani Respons Pemberitaan Pelaporan Ijazah Palsu |
|
|---|
| MK Pertegas Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, TB Hasanuddin: Aturannya Sudah Jelas Sejak Awal |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.