Anak Buah Sri Mulyani Sebut Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Bukan Hal Baru, Sudah 30 Tahun Lalu
Penerapan PPN bertujuan untuk menciptakan keadilan, bagi masyarakat yang membangun rumah secara mandiri maupun menggunakan kontraktor.
PPN yang dikenakan bervariasi tergantung nilai dan skala pembangunan rumah.
Masyarakat yang berencana membangun rumah tanpa Kontraktor diimbau untuk mempersiapkan tambahan biaya terkait kebijakan ini.
Ketentuan terkait PPN Bangun Rumah Sendiri, termasuk besaran persentasenya, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Pasal 3 PMK itu menyebutkan, PPN Bangun Rumah Sendiri disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan.
Besarannya merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN yang telah diperbarui oleh UU HPP.
Dengan demikian, ketika PPN naik menjadi 12 persen, maka tarif yang berlaku tentu bertambah menjadi 2,4 persen.
Berdasarkan aturan PMK, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan bangunan lama dan dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan, paling sedikit seluas 200 meter persegi.
Aturan itu mencakup kriteria bangunan kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, termasuk baja.
| Cerita Purbaya Ngobrol Bareng Jaksa Agung, Sebut Pegawai Pajak-BC Kena Kasus Hukum Dilindungi Atasan |
|
|---|
| Gubernur Pramono Gulirkan Relaksasi Pajak Daerah, Bukti Keberpihakan pada Warga dan Dunia Usaha |
|
|---|
| Program Pemutihan Pajak Kendaraan November 2025: Daftar Provinsi dan Syarat Pengurusan |
|
|---|
| Purbaya Berantas Kejahatan Misinvoicing, Disebut Langkah Berani Tegakkan Keadilan Ekonomi Nasional |
|
|---|
| Menkeu Purbaya: PPN Turun 1 Persen Negara Hilang Rp 70 Triliun |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.