Alasan Hakim MK Enny Nurbaningsih Tidak Hadiri Sidang Gugatan Anwar Usman di PTUN
Enny Nurbaningsih mengatakan, dalam menyikapi gugatan Anwar Usman, para hakim bersikap sesuai hukum acara tak bisa hadir langsung dalam sidang PTUN
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, surat tersebut diserahkan karena Majelis Kehormatan MK memiliki keterkaitan dengan gugatan yang diajukan Anwar Usman.
Meski memiliki keterkaitan, Palguna kemudian menjelaskan, pihaknya menyerahkan kepada PTUN Jakarta untuk menentukan kedudukan MKMK dalam perkara ini.
"Ya, intinya adalah bahwa MKMK ada keterkaitan langsung dengan gugatan. Namun, kami (MKMK) mempersilakan Majelis Hakim TUN Jakarta untuk menentukan kedudukan kami dalam perkara tersebut," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (17/1/2024) malam.
Oleh karena itu, Palguna mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan terkait kedudukan hukum yang akan diberikan majelis hakim PTUN Jakarta untuk MKMK tersebut.
"Jadi, saat ini posisi kami menunggu keputusan Majelis Hakim TUN tentang hal itu," jelasnya.
| MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Semua AKD DPR, Tak Lagi Terkurung di Komisi Sosial |
|
|---|
| MK Jelaskan Alasan Kenapa Penting Keterwakilan Perempuan Setara dalam Pimpinan AKD |
|
|---|
| Harapan Sri Hartono Pupus Setelah MK Tolak Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru |
|
|---|
| Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan KNPI: Batas Usia Pemuda di Indonesia Tetap 30 Tahun |
|
|---|
| MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Tiap AKD DPR, Pemohon: Ini Tonggak Sejarah Kesetaraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mk-tanggapi-dugaan-pelanggaran-etik-putusan-batasan-usia-capres-cawapres_20231023_195556.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.