Alasan Hakim MK Enny Nurbaningsih Tidak Hadiri Sidang Gugatan Anwar Usman di PTUN
Enny Nurbaningsih mengatakan, dalam menyikapi gugatan Anwar Usman, para hakim bersikap sesuai hukum acara tak bisa hadir langsung dalam sidang PTUN
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, surat tersebut diserahkan karena Majelis Kehormatan MK memiliki keterkaitan dengan gugatan yang diajukan Anwar Usman.
Meski memiliki keterkaitan, Palguna kemudian menjelaskan, pihaknya menyerahkan kepada PTUN Jakarta untuk menentukan kedudukan MKMK dalam perkara ini.
"Ya, intinya adalah bahwa MKMK ada keterkaitan langsung dengan gugatan. Namun, kami (MKMK) mempersilakan Majelis Hakim TUN Jakarta untuk menentukan kedudukan kami dalam perkara tersebut," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (17/1/2024) malam.
Oleh karena itu, Palguna mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan terkait kedudukan hukum yang akan diberikan majelis hakim PTUN Jakarta untuk MKMK tersebut.
"Jadi, saat ini posisi kami menunggu keputusan Majelis Hakim TUN tentang hal itu," jelasnya.
Mantan Kepala BAIS: Kejaksaan Tak Punya Kewenangan Super Power, Perannya Koordinatif |
![]() |
---|
Ahli Hukum UI: Jaksa Tak Punya Imunitas Absolut, Tapi Perlu Perlindungan dari Kriminalisasi |
![]() |
---|
Jika MK Kabulkan Gugatan Rangkap Jabatan pada Sidang Lusa, 30 Wamen Tak Lagi Jabat Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Syarat Minimal Ijazah SMA untuk Masuk Polisi Digugat ke MK, Polri Siap Terima Masukan |
![]() |
---|
Setelah Mahasiswa dan Ormas, Kini Penerjemah Ramai-ramai Ikut Gugat Undang-Undang Bahasa ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.