Minggu, 16 November 2025

Nasib 4.351 Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, MK: Mundur atau Pensiun

Anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Tribunnews.com/Mario Sumampow
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sejumlah putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. 
Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali sudah pensiun atau mundur
  • Saat ini, diketahui ada 4.351 anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil
  • Nasib ribuan polisi yang menduduki jabatan sipil itu kini terancam setelah putusan MK dikeluarkan

TRIBUNNEWS.COM - Ribuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif diketahui menduduki posisi jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Karier mereka sebagai pejabat sipil kini terancam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang UU Polri terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

Permohonan yang dikabulkan oleh MK itu merupakan gugatan yang diajukan oleh Syamsudin dan Christian Adrianus Sihite.

Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, menurut hakim konstitusi Ridwan Mansyur, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki posisi jabatan sipil, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia berpandangan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang membuat tidak jelasnya terhadap norma yang dimaksud.

Sementara itu, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Baca juga: Tok! MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR: Jangan Akali Aturan!

Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite melayangkan gugatan ini karena mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menurut mereka, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Eks Kabais TNI sebut ada 4.351 anggota polisi aktif tugas di luar struktur Polri

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, sempat menyebut bahwa ada 4.351 anggota polisi yang aktif, tetapi bertugas di luar struktur Polri.

Soleman menilai bahwa hal tersebut menyalahi aturan Tap MPR nomor VII tahun 2000 yang menekankan anggota Polri harus pensiun atau alih status jika menempati posisi di luar struktur Polri.

Ia juga menegaskan, Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 juga menjelaskan hal serupa Tap MPR tersebut.

Menurut Soleman, hal itu tidak sejalan dengan reformasi Polri yang baru-baru ini tengah gencar digaungkan oleh Polri dan pemerintah.

"Melihat reformasi Polri tentunya kita tidak boleh lupa melihat dari Tap MPR nomor 7 tahun 2000, salah satu pasal di situ menyatakan bahwa anggota polri untuk menempati pos polri aktif di luar struktur harus alih status atau pensiun," kata Soleman B Ponto, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Rabu (1/10/2025).

"Ini dilanjutkan juga dengan Pasal 28 ayat 3 UU nomor 2 tahun 2002, menekankan bahwa anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur Polri harus alih status atau pensiun," imbuhnya.

Soleman pun heran karena anggota polisi aktif yang menempati posisi di kementerian atau luar struktur Polri melanggar aturan mereka sendiri.

"Fakta membuktikan 4.351 anggota Polri aktif berada di luar struktur," kata dia.

"Pertanyaannya, untuk apa di luar struktur melanggar aturan sendiri Pasa 28 ayat 3 dan melanggar tap MPR nomor 7 yang justru itu menjadikan dasar reformasi Polri," lanjutnya.

Menurut Soleman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menjelaskan secara rinci terkait 4.351 anggota polisi yang aktif tetapi bertugas di luar struktur Polri.

"Ini yang harus dijawab kalau kita mau meletakkan Polri sesuai semangat reformasi. Harus dijawab 4.351 anggota Polri yang status aktif berada di luar struktur Polri, untuk apa?" ujarnya.

"1.000 personel Pati aktif berada di luar struktur ini untuk apa? Karena reformasi tidak mengizinkan sama sekali," tegasnya.

Situasi anggota polisi yang menempati posisi di luar struktur Polri justru akan membuat bingung masyarakat, menurut Soleman B Ponto.

Pasalnya, kepada siapakah mereka akan patuh dalam menjalankan tugas, apakah Kapolri selaku atasan mereka atau pimpinan tempat mereka tugas di kementerian atau luar struktur Polri.

"Jadi kalau sekarang kita ingin kembali Polri mau ke mana? Sesuai desain UU 1945, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. Seirama juga yang tertulis di Tap MPR nomor 7 tahun 2000 dan UU Polri 2002 semuanya menghendaki Polri hanya berada di dalam struktur Polri, tapi fakta membuktikan ada 4.351 anggota Polri aktif berada di luar status," urai Soleman.

"Ini yang menurut saya menjadi problem apakah mereka masih patuh terhadap Kapolri atau mereka patuh kepada tempat di mana mereka berada yang suatu saat justru dengan status aktif itu berhadapan dengan rakyat itu sendiri," tandasnya.

(Tribunnews.com/RakliMario Christian Sumampow/Fersianus Waku)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved