Selasa, 18 November 2025

Dualisme KY–MA, Abdul Chair Usul Badan Pengawasan Hakim Terpadu

Dualisme KY–MA bikin publik resah, Abdul Chair usul badan pengawasan hakim terpadu saat DPR uji tujuh calon KY.

Penulis: Chaerul Umam
Tangkap layar TVR Parlemen
CALON ANGGOTA KY - Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan, menyoroti sejumlah putusan hakim yang dinilai bermasalah, satu di antaranya perkara yang melibatkan mantan Menteri Perdangan Tom Lembong. Hal itu disampaikannya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial (KY), yang digelar Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

Tujuh calon adalah:

  1. F. Williem Saija - unsur mantan hakim
  2. Setyawan Hartono - unsur mantan hakim
  3. Anita Kadir - unsur praktiksi hukum
  4. Desmihardi - unsur praktiksi hukum
  5. Andi Muhammad Asrun - unsur akademisi hukum
  6. Abdul Chair Ramadhan - unsur akademisi hukum
  7. Abhan - unsur tokoh masyarakat

Komposisi calon ini mencakup dua mantan hakim, dua praktisi hukum, dua akademisi hukum, dan satu tokoh masyarakat, sebagaimana disampaikan anggota Komisi III DPR.

Latar Belakang Konflik KY–MA

Sejak berdiri pada 2004, KY memiliki kewenangan mengawasi etik dan perilaku hakim. Namun, rekomendasi KY kerap ditolak MA dengan alasan menjaga independensi teknis yudisial.

Pada 2016, tercatat lebih dari seratus rekomendasi KY tidak dijalankan MA.

Sejumlah peraturan bersama KY–MA juga pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap menimbulkan superioritas kelembagaan.

Baca juga: Uji Kelayakan di DPR, Calon Anggota KY Abdul Chair Ramadhan Soroti Putusan Kasus Tom Lembong

Sikap MA dan DPR

MA berulang kali menegaskan bahwa penolakan rekomendasi KY dilakukan untuk menjaga independensi hakim. S

ementara Ketua KY Amzulian Rifai sebelumnya mengakui publik belum puas dengan kinerja KY, dan menyoroti rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap MA.

Komisi III DPR menilai fit and proper test calon anggota KY penting untuk memperkuat lembaga ini, mengingat masa jabatan anggota KY periode 2020–2025 segera berakhir.

Dampak bagi Publik

Dualisme pengawasan hakim berpotensi melemahkan efektivitas pengawasan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.

Usulan badan terpadu dinilai dapat menjadi mekanisme kolaboratif KY–MA untuk memeriksa dugaan pelanggaran hakim secara bersama, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved