Kamis, 20 November 2025

RUU KUHAP

Habiburokhman Bantah Isu Pasal Kontroversial di KUHAP Baru, Sebut Unsur Sipil 'Koalisi Pemalas'

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kembali mengklarifikasi sejumlah pasal dalam RKUHAP yang dianggap kontroversial oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UU KUHAP - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Habiburokhman, kembali mengklarifikasi sejumlah pasal dalam RKUHAP yang dianggap kontroversial oleh Koalisi Masyarakat Sipil. 

5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.

8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.

Baca juga: DPR Harus Minta Maaf, BEM Undip Layangkan Somasi 3x24 Jam Imbas Pencatutan Dukung RUU KUHAP

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved