DPR Soroti 11 Ribu Sengketa Tanah Nasional, Kasus JK Jadi Pelajaran Penting
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, meminta pemerintah mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan mafia tanah.
Oleh karena itu, ia menilai sengketa tanah yang merugikan Jusuf Kalla harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah.
Ia mendorong pembenahan total sistem administrasi pertanahan, termasuk transparansi data, pencegahan sertifikat ganda, dan penguatan pengawasan.
Sebelumnya, Jusuf Kalla menyatakan bahwa berdasarkan penuturan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dirinya adalah pihak yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.
Pengadilan Negeri Makassar telah mengeksekusi lahan setelah perkara dimenangkan oleh GMTD. JK menilai putusan PN Makassar tidak sejalan dengan ketentuan Mahkamah Agung (MA) dan menyoroti absennya perwakilan BPN saat eksekusi.
Menurut JK, eksekusi seharusnya dilakukan dengan prosedur constatering atau pencocokan batas-batas tanah oleh BPN. “Mahkamah Agung mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi prosedur itu harus dijalankan,” ujarnya.
Dia menyebut mempunyai bukti sertifikat kepemilikan yang menunjukkan pihaknya sudah memiliki lahan tersebut sejak 1993.
JK mengatakan tanah itu dibelinya langsung dari anak Raja Gowa.
"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar," tegas JK.
Lebih lanjut, Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa berdasarkan penuturan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, bahwa dirinya sebagai pihak yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.
"Kan Menteri Nusron mengatakan itu yang sah milik saya, mafianya harus diberantas dilawan kalau dibiarin ya jadi begini," pungkasnya.
Jusuf Kalla juga menegaskan, jika keberadaan mafia tanah dibiarkan, maka akan lebih banyak lagi masyarakat yang menjadi korban.
"Praktik itu terjadi di mana-mana dan kita harus lawan bersama-sama, kalau enggak ini masyarakat jadi korban termasuk saya korban, tapi kita punya (bukti) formal yang tidak bisa dibantah," ujarnya.
Respons Pihak GMTD
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) lewat Presiden Direktur PT GMTD Ali Said menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan 16 hektare tersebut sepenuhnya dan sejelas-jelasnya berada di bawah PT GMTD Tbk.
"Hal ini berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998," ujar Ali Said dalam keterangan persnya, Jumat (14/11/2025).
| Komisi I DPR Soroti Diplomasi Presiden Prabowo: Era Baru Hubungan Indonesia–Australia Dimulai |
|
|---|
| Daerah Ini Awalnya Dikenal Sebagai Pusat Tekstil, Kini Bangkrut Akibat Maraknya Baju Thrifting |
|
|---|
| Pembahasan RUU KUHAP Terburu-Buru: Semua Bisa Kena, Semua Bisa Jadi Korban |
|
|---|
| DPR Siap Bahas Usulan Redenominasi Rupiah di Tahun Sidang 2026 |
|
|---|
| Jusuf Kalla Tegaskan Konflik Aceh Bukan Soal Syariat: Akarnya Ketidakadilan Ekonomi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.