Tribunners / Citizen Journalism
Putusan MK dan Rekonstruksi Legalitas Jabatan: Pemahaman Secara Non-Retroaktif
Pemahaman bahwa putusan MK tidak berlaku surut tidak berarti bahwa jabatan yang bertentangan dengan putusan MK dapat terus dipertahankan
Asas perlindungan hak asasi manusia menuntut agar negara tidak mempertahankan struktur jabatan yang membuka peluang ketidakadilan atau menghambat kesempatan yang adil bagi ASN lain.
Sementara itu, asas kepastian hukum mewajibkan harmonisasi sesegera mungkin agar negara tidak memelihara kondisi inkonstitusional secara berkelanjutan.
Karena itu, seluruh organ pemerintahan, diharapkan menata ulang penempatan dan manajemen ASN sejak saat putusan MK dibacakan.
Penyesuaian ini bukan tindakan yang bersifat politis atau administratif, melainkan merupakan kewajiban konstitusional. Putusan MK tidak hanya membentuk standar normatif baru, tetapi juga memulihkan tertib hukum agar setiap jabatan publik dijalankan sesuai dengan konstitusi.
Mempertahankan jabatan yang tidak lagi memiliki dasar konstitusional setelah putusan diucapkan berpotensi membiarkan negara berada dalam posisi bertentangan dengan prinsip legalitas dan kepastian hukum.
Oleh karena itu, harmonisasi seluruh jabatan yang terkena dampak putusan adalah langkah yang bijaksana, dalam rangka menjaga integritas birokrasi dan penghormatan terhadap supremasi konstitusi serta pengakuan negara hukum.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Bahlil Sebut Polri dan Jaksa Aktif Perkuat Kinerja Kementerian ESDM: Kolaborasi yang Sangat Membantu |
|
|---|
| Mahasiswa Pemohon Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Pernah Gugat Ambang Batas Presiden yang Dikabulkan MK |
|
|---|
| UU MD3 Digugat agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Bahlil: Biarkan Saja Diproses MK |
|
|---|
| Sosok Gulang Winarno, ASN Ponorogo Gugat Sugiri Sancoko yang Jadi Tersangka KPK, Tuntut Rp1 M |
|
|---|
| Profil Firdaus Oiwobo, Diminta Ketua MK Copot Toga saat Sidang, Izin Advokat Dibekukan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.