Sabtu, 22 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Putusan MK dan Rekonstruksi Legalitas Jabatan: Pemahaman Secara Non-Retroaktif

Pemahaman bahwa putusan MK tidak berlaku surut tidak berarti bahwa jabatan yang bertentangan dengan putusan MK dapat terus dipertahankan

HandOut/IST
PENULIS ARTIKEL - IGN Agung Y Endrawan, praktisi hukum yang merupakan mantan analis senior hukum OJK, serta mantan asisten Komisioner Komisi ASN ini menulis soal ulasan seputar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 12 November 2025, yang menegaskan kembali batas-batas konstitusional mengenai penempatan pejabat pada jabatan tertentu oleh Polri dalam jabatan ASN.  

Asas perlindungan hak asasi manusia menuntut agar negara tidak mempertahankan struktur jabatan yang membuka peluang ketidakadilan atau menghambat kesempatan yang adil bagi ASN lain. 

Sementara itu, asas kepastian hukum mewajibkan harmonisasi sesegera mungkin agar negara tidak memelihara kondisi inkonstitusional secara berkelanjutan.

Karena itu, seluruh organ pemerintahan, diharapkan menata ulang penempatan dan manajemen ASN sejak saat putusan MK dibacakan.

Penyesuaian ini bukan tindakan yang bersifat politis atau administratif, melainkan merupakan kewajiban konstitusional. Putusan MK tidak hanya membentuk standar normatif baru, tetapi juga memulihkan tertib hukum agar setiap jabatan publik dijalankan sesuai dengan konstitusi.

Mempertahankan jabatan yang tidak lagi memiliki dasar konstitusional setelah putusan diucapkan berpotensi membiarkan negara berada dalam posisi bertentangan dengan prinsip legalitas dan kepastian hukum.

Oleh karena itu, harmonisasi seluruh jabatan yang terkena dampak putusan adalah langkah yang bijaksana, dalam rangka menjaga integritas birokrasi dan penghormatan terhadap supremasi konstitusi serta pengakuan negara hukum.

 

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved