Dualisme KY–MA, Abdul Chair Usul Badan Pengawasan Hakim Terpadu
Dualisme KY–MA bikin publik resah, Abdul Chair usul badan pengawasan hakim terpadu saat DPR uji tujuh calon KY.
Ringkasan Berita:
- Dualisme KY–MA bikin publik geram, Abdul Chair lontarkan ide badan pengawasan baru.
- DPR uji tujuh calon KY, publik menanti siapa yang mampu benahi krisis kepercayaan.
- Usulan badan terpadu digadang jadi solusi, akankah benar-benar hentikan tarik-menarik kewenangan?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Calon anggota Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan, seorang akademisi hukum dan dosen yang aktif meneliti tata kelola peradilan serta etika hakim, menilai problem dualisme kewenangan antara KY dan Mahkamah Agung (MA) perlu segera diatasi.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KY masa jabatan 2025–2030 di Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2025), ia mengusulkan pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu sebagai solusi.
Menurut Abdul Chair, banyak rekomendasi KY terkait dugaan pelanggaran etik maupun perilaku hakim tidak dijalankan MA karena dianggap masuk ranah teknis yudisial.
Ia menegaskan bahwa koreksi KY tidak bisa dipandang sebagai intervensi terhadap independensi hakim.
“Seharusnya kebebasan hakim terkait adanya pelanggaran etik, pelanggaran perilaku, dan teknis judicial ini bukan serangan terhadap independensi hakim. Tapi ini adalah keberpihakan hukum dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman,” kata Abdul Chair.
Badan baru yang ia usulkan disebut dapat menjadi bentuk kemitraan dan keterpaduan antara KY dan MA yang selama ini kerap bersinggungan.
“Saya mengusulkan harus ada Badan Pengawasan Hakim Terpadu. Ini adalah kemitraan yang menunjuk kepada fungsi kolaboratif dan sinergis antara dua lembaga ini,” ujarnya.
Baca juga: Besok, DPR Jadwalkan Pengesahan RUU KUHAP Jadi UU dalam Rapat Paripurna
Badan ini, lanjutnya, akan menjalankan pemeriksaan, investigasi, hingga memutus dugaan pelanggaran hakim secara bersama, baik ringan, sedang, maupun berat. Dengan demikian, tidak ada lagi superioritas satu lembaga atas yang lain.
Abdul Chair juga menyoroti keberadaan Majelis Kehormatan Hakim yang selama ini hanya berfungsi sebagai forum pembelaan bagi hakim yang terancam sanksi berat, bukan wadah pemeriksaan bersama sejak awal proses.
“Di mana letak kebersamaan pemeriksaan? Tidak ada,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa sejumlah peraturan bersama KY dan MA sebelumnya dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap menimbulkan superioritas kelembagaan.
Karena itu, menurutnya, diperlukan pendekatan hukum progresif untuk membangun kerja sama baru meski belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
“Hal ini yang harus diluruskan. Tidak ada inferioritas, tidak ada superioritas. Yang ada adalah kebersamaan,” pungkasnya.
Tujuh Calon Anggota KY 2025–2030
Komisi III DPR menggelar fit and proper test kepada tujuh calon anggota KY untuk masa jabatan 2025–2030.
Mereka akan menggantikan anggota KY periode 2020–2025 yang berakhir masa jabatannya pada 21 Desember mendatang.
Tujuh calon adalah:
- F. Williem Saija - unsur mantan hakim
- Setyawan Hartono - unsur mantan hakim
- Anita Kadir - unsur praktiksi hukum
- Desmihardi - unsur praktiksi hukum
- Andi Muhammad Asrun - unsur akademisi hukum
- Abdul Chair Ramadhan - unsur akademisi hukum
- Abhan - unsur tokoh masyarakat
Komposisi calon ini mencakup dua mantan hakim, dua praktisi hukum, dua akademisi hukum, dan satu tokoh masyarakat, sebagaimana disampaikan anggota Komisi III DPR.
Latar Belakang Konflik KY–MA
Sejak berdiri pada 2004, KY memiliki kewenangan mengawasi etik dan perilaku hakim. Namun, rekomendasi KY kerap ditolak MA dengan alasan menjaga independensi teknis yudisial.
Pada 2016, tercatat lebih dari seratus rekomendasi KY tidak dijalankan MA.
Sejumlah peraturan bersama KY–MA juga pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap menimbulkan superioritas kelembagaan.
Baca juga: Uji Kelayakan di DPR, Calon Anggota KY Abdul Chair Ramadhan Soroti Putusan Kasus Tom Lembong
Sikap MA dan DPR
MA berulang kali menegaskan bahwa penolakan rekomendasi KY dilakukan untuk menjaga independensi hakim. S
ementara Ketua KY Amzulian Rifai sebelumnya mengakui publik belum puas dengan kinerja KY, dan menyoroti rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap MA.
Komisi III DPR menilai fit and proper test calon anggota KY penting untuk memperkuat lembaga ini, mengingat masa jabatan anggota KY periode 2020–2025 segera berakhir.
Dampak bagi Publik
Dualisme pengawasan hakim berpotensi melemahkan efektivitas pengawasan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.
Usulan badan terpadu dinilai dapat menjadi mekanisme kolaboratif KY–MA untuk memeriksa dugaan pelanggaran hakim secara bersama, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Komisi Yudisial
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Abdul Chair Ramadhan
Fit and Proper Test
Uji Kelayakan dan Kepatutan
DPR RI
| Kapolri Bentuk Tim Pokja Respons Putusan MK Soal Larangan Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Uji 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Ketua Komisi III DPR: Kita Cuma Tukang Stempel |
|
|---|
| Komisi III Diadukan ke MKD Soal Proses Uji Kelayakan Hakim MK, Pimpinan DPR: Kita Akan Dalami |
|
|---|
| Strategi Calon Anggota Komisi Yudisial Setyawan Hartono untuk Lakukan Pengawasan Hakim |
|
|---|
| Ketua Komisi XII DPR Dorong Pemerintah Percepat Penetapan HPM yang Transparan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Abdul-Chair-Ramadhan-menyoroti-sejumlah-324.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.