TOPIK
RUU KUHAP
-
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas menanggapi usul publik agar tersangka pidana korupsi yang ditampilkan KPK tak penutup wajah.
-
KPK menyatakan sejumlah pasal dalam RUU KUHAP tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan UU KPK.
-
DPR menegaskan isu penyadapan tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan komitmen DPR dalam menjaga keterbukaan dan transparansi pembahasan RUU KUHAP.
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut RUU KUHAP membuat syarat penahanan pelaku tindak pidana lebih terukur.
-
Habiburokhman menegaskan bahwa pengaturan dalam RKUHAP baru sejatinya tidak berbeda dengan KUHAP lama dalam hal kewenangan Polri.
-
Dia membantah anggapan yang menyebutkan bahwa RUU KUHAP mengabaikan hak tersangka dalam memilih pendamping hukum.
-
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku ditegur Dasco karena draf RUU KUHAP belum juga dipublikasikan. Ia janji segera unggah dokumen
-
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan rapat Panja pembahasan revisi KUHAP pada Jumat (11/7/2025) bakal berlangsung hingga malam.
-
Habiburokhman membantah anggapan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) minim partisipasi publik.
-
Harry Ponto, Wakil Ketua Umum Peradi SAI, menambahkan bahwa dua isu tersebut merupakan bagian dari usulan resmi Peradi SAI.
-
Panja RUU KUHAP menyepakati dimasukkannya ketentuan mengenai impunitas advokat saat menjalankan tugas pembelaan hukum.
-
DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah RUU KUHAP
-
RUU KUHAP disepakati: jika tersangka menang praperadilan, seluruh haknya wajib dipulihkan paling lambat tiga hari. Langkah ini jadi terobosan penting
-
Panja RUU KUHAP menyepakati penambahan definisi kompensasi sebagai bentuk ganti kerugian dari negara kepada korban tindak pidana.
-
publikasi siaran langsung persidangan dari draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi dihapus
-
Panja RUU KUHAP menjanjikan seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan transparan di gedung DPR.
-
Rikwanto menegaskan, RUU KUHAP dirancang untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.
-
Diperlukan pembaruan dan penyesuaian KUHAP terhadap segala perkembangan hukum yang modern.
-
Wakil Ketua DPR Adies Kadir berharap agar Komisi III DPR bisa segera menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP setelah terima DIM dari pemerintah.
-
Menurutnya, pembahasan di gedung parlemen memberikan akses publik yang lebih luas. Selain itu, sarana penunjang di DPR dinilai lebih memadai.
-
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) secara intensif.
-
Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, kepada pimpinan Komisi III DPR.
-
Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia Prof. Henry juga menyoroti bahwa RUU KUHAP mengandung sejumlah terobosan penting.
-
Akademisi, masyarakat sipil dan praktisi hukum mendesak isu kesetaraan penyidik harus menjadi bagian dalam RUU KUHAP.
-
RUU KUHAP 2025 dikhawatirkan menjadi instrumen represi oleh aparat penegak hukum (APH).
-
DPR dijadwalkan akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada pekan depan.
-
Upaya paksa terhadap tersangka ataupun saksi di dalam RUU KUHAP harus dilakukan oleh penyidik/penuntut umum yang sah dan berwenang.
-
Adang Daradjatun, merespons pernyataan pakar hukum pidana Choirul Huda yang mengusulkan penyelidikan, tak perlu diatur dalam RUU KUHAP.
-
Ia menyoroti praktik-praktik yang belakangan marak terjadi, seperti cara aparat penegak hukum menyampaikan pengungkapan kasus pidana ke publik.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved