TOPIK
RUU KUHAP
-
RUUHAP diharapkan menjunjung hak Asasi Manusia (HAM) dengan menegaskan durasi penyidikan kasus pidana.
-
Situasi saat ini sudah masuk kategori darurat, terutama bagi masyarakat kecil yang terdampak oleh ketidakadilan sistem peradilan pidana yang berlaku.
-
DPN Peradi menyampaikan 18 poin penting dari total 196 masukan kepada Komisi III DPR terkait RUU KUHAP.
-
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, menegaskan bahwa reformasi hukum pidana tidak boleh terjebak pada perubahan normatif semata.
-
Polemik terkait Rancangan Undang-Undang KUHAP yang sedang dibahas DPR terus bergulir.
-
Abdul Chair mengatakan KUHAP yang ada sudah tidak relevan karena sudah hampir setengah abad digunakan.
-
Sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini berlandaskan pada prinsip diferensiasi fungsional.
-
Pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.
-
Habiburokhman menyebut, penundaan ini dilakukan mengingat masa sidang saat ini tergolong singkat, yakni hanya berlangsung selama satu bulan.
-
Tujuannya, agar KUHAP yang baru benar-benar menjadi produk hukum yang berpihak pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
-
Saat ini Komisi III selaku komisi yang memiliki pakem untuk membahas Revisi KUHAP itu masih memanggil beberapa stakeholder untuk berdiskusi.
-
Dia memahami bahwa meski pemerintah dan DPR telah melakukan partisipasi publik, produk RUU tak selamanya memuaskan khalayak.
-
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan melihat saat ini bukan waktu yang tepat untuk membicarakan RUU Polri.
-
Pembahasan soal RUU KUHAP bakal digelar kembali setelah Lebaran yaitu pada 16 April 2025 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Habiburokhman.
-
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjelaskan bahwa konsep restorative justice selama ini belum diatur secara rinci dalam aturan lama.
-
Ketua Fraksi PKB di DPR RI Jazilul Fawaid berharap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibahas oleh Komisi III.
-
Berikut beberapa pasal krusial yang dibahas dalam RUU KUHAP oleh Komisi III DPR dalam rapat pada Senin kemarin. Salah satunya soal penghinaan presiden
-
Draf RUU KUHAP turut mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
-
Nantinya polisi bisa memproses laporan terkait tindak pidana melalui media telekomunikasi atau elektronik.
-
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI Juniver Girsang, mengusulkan larangan publikasi atau liputan langsung persidangan
-
Dalam satu dekade terakhir, tercatat puluhan ribu aparat penegak hukum dilaporkan melakukan pelanggaran administrasi hingga pidana.
-
Habiburokhman mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP ditargetkan dapat diselesaikan dalam dua kali masa sidang.
-
Praktisi Hukum Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan tersangka di dalam Hukum Acara Pidana Republik Indonesia harusnya dilakukan setelah adanya put
-
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dalam masa sidang ini.
-
Potong leher saya kalau ada yang memperlemahkan KPK dengan merevisi RUU KUHAP
-
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menantang pimpinan KPK untuk berdebat terbuka soal RUU KUHAP.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved